Dalam persidangan yang
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung 11/10/2011, dugaan kasus suap untuk
pemenangan Adipura Kota Bekasi, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, penyalahgunaan
anggaran makan minum, suap kepada BPK, yang
kabarnya menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar, Mochtar Muhammad (M2)
dinyatakan Bebas.
Disisi lain juru bicara KPK
menyatakan “KPK punya bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini. Karena itu jaksa
berani menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun” ujar Johan budi, KPK pun akan
mempelajari rekaman persidangan kembali. "Kita akan pelajari rekaman
persidangannya. Apakah keputusan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti,"
kata Johan.
Jaksa I Ketut Sumedana menyatakan
“Kita akan melakukan langkah hukum untuk menindaklanjuti. Kita diberi waktu
tujuh hari untuk mengajukan memori kasasi,”. Karena majelis hakim telah mengabaikan
bukti yang disampaikan oleh timnya. pihaknya akan menempuh kasasi ke Mahkamah
Agung terkait selama persidangan Mochtar Muhammad berlangsung.
Hari ini ketuk palu Majelis
hakim pengadilan Tipikor telah memutuskan Mochtar tidak bersalah, petualangan dari Rutan
Salemba ke Rutan Kebonwaru, hingga penjara dalam kota telah usai.(AG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar