^

Selasa, 11 Oktober 2011

PENDUKUNG MOCHTAR MUHAMMAD (M2) TERSENYUM MANIS , KPK DAN JAKSA TERIRIS



 Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung 11/10/2011, dugaan kasus suap untuk pemenangan Adipura Kota Bekasi, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, penyalahgunaan anggaran makan minum, suap kepada BPK,  yang kabarnya menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar, Mochtar Muhammad (M2) dinyatakan Bebas.

Disisi lain juru bicara KPK menyatakan “KPK punya bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini. Karena itu jaksa berani menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun” ujar Johan budi, KPK pun akan mempelajari rekaman persidangan kembali. "Kita akan pelajari rekaman persidangannya. Apakah keputusan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti," kata Johan. 

Jaksa I Ketut Sumedana menyatakan “Kita akan melakukan langkah hukum untuk menindaklanjuti. Kita diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan memori kasasi,”. Karena majelis hakim telah mengabaikan bukti yang disampaikan oleh timnya. pihaknya akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait selama persidangan Mochtar Muhammad berlangsung.

Hari ini ketuk palu Majelis hakim pengadilan Tipikor telah memutuskan Mochtar tidak bersalah, petualangan dari Rutan Salemba ke Rutan Kebonwaru, hingga penjara dalam kota telah usai.(AG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar